Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2024, baru – baru ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menaikkan tarif pendakian Gunung Rinjani.
Dengan aturan baru yang berlaku sejak tanggal 30 Oktober 2024 itu, Harga tiket pendakian pada gunung tertinggi di Pulau Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi naik hingga 100 persen untuk wisatawan domestik.
Kepala Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR), Yarman, menjelaskan bahwa kenaikan tarif tersebut merupakan bagian dari penyesuaian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang ditetapkan pemerintah pusat. “Kenaikannya 100 persen, bukan keputusan dari TNGR, melainkan aturan nasional,” kata Yarman.
Dengan tarif baru ini, harga tiket untuk wisatawan domestik meningkat dari Rp 10 ribu menjadi Rp 20 ribu per orang. Sementara itu, rombongan pelajar dan mahasiswa kini dikenakan tarif Rp 10 ribu, naik dari Rp 5 ribu per orang.
Selain pendakian, TNGR juga memberlakukan tarif baru untuk keperluan fotografi dan videografi komersial di kawasan Gunung Rinjani. Pengambilan foto atau video prewedding, misalnya, dikenakan biaya mulai dari Rp 1 juta per paket per lokasi. Untuk produksi iklan atau film, tarif bagi wisatawan asing mencapai Rp 20 juta, sementara wisatawan lokal dikenakan Rp 10 juta per paket per lokasi.
Fotografi komersial lainnya, seperti untuk majalah atau iklan produk, dibanderol Rp 5 juta per paket bagi wisatawan mancanegara dan Rp 2 juta untuk wisatawan domestik.
Penggunaan drone pun kini dikenakan biaya tambahan sebesar Rp 2 juta per unit per hari. Setiap pendaki yang ingin menggunakan drone di Rinjani harus mengisi formulir izin serta mengikuti aturan wilayah yang diperbolehkan untuk pengambilan gambar.
Aturan baru ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan negara serta mendukung kelestarian kawasan wisata Gunung Rinjani.
Pada kesempatan terpisah Kepala Dinas Pariwisata NTB, Jamaluddin Malady menganggap wajar jika pemberlakuan tarif baru tersebut menimbulkan pro dan kontra.
“Kalau awal-awal pasti ada pengaruh,” ujar Jamal kepada wartawan di Mataram.
Menurut Jamal, kebijakan kenaikan tarif ini telah melalui kajian dari kementerian terkait, terutama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Salah satu alokasi dana dari tarif baru adalah untuk peningkatan retribusi sampah.
“Menurut saya tidak ada masalah selama kenaikan tarif diiringi peningkatan pengelolaan sampah. Sapta pesona juga harus dijaga agar kesan positif wisatawan terjaga. Jika pengalaman mereka baik, pasti mereka akan kembali,” imbuhnya.**