Kapal-kapal yang sedang menunggu giliran beroperasi melepas jangkar di area Pelabuhan Kayangan, Lombok Timur (Bambang Parmadi)
Kapal-kapal yang sedang menunggu giliran beroperasi melepas jangkar di area Pelabuhan Kayangan, Lombok Timur (Bambang Parmadi)

LOMBOK INFO – Tarif penyeberangan yang menghubungkan Pulau Lombok dan Pulau Sumbawa pada lintas Pelabuhan Kayangan dan Pelabuhan Poto Tano akan naik mulai tanggal 12 Januari 2023 yang akan datang.

Informasi ini disampaikan kepada media oleh Ketua Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) Cabang Kayangan (Lombok Timur), Iskandar baru-baru ini.

“SK (Surat Keputusan) tarif penyeberangan Kayangan-Pototano, Alhamdulillah sudah ditandatangani Pak Gubernur NTB Zulkieflimansyah pada tanggal 3 Januari 2023 dan tarif yang baru akan berlaku mulai 12 Januari nanti,” ujar Iskandar sebagaimana dilansir Radar Lombok, 7 Januari 2023 kemarin.

Gapasdap sendiri sudah menyampaikan usulan penyesuaian tarif penyeberangan Kayangan Lombok Timur – Poto Tano Kabupaten Sumbawa Barat pada Bulan September 2022 lalu, setelah pemerintah menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) saat itu.

Iskandar menggambarkan kondisi tingginya beban operasional kapal yang beroperasi dI Selat Alas tersebut. Khusus dari item BBM saja, pembengkakan biaya sudah sebesar 15-16 persen. Belum lagi pembelian air, biaya maintanance harian, bulanan, serta biaya doking (perawatan tahunan).

Dengan kenaikan harga tiket tersebut, maka berlaku tarif untuk penyeberangan regular kendaraan golongan I, yaitu sepeda naik menjadi Rp32 ribu dari sebelumnya Rp30 ribu. Kendaraan golongan dua, yakni sepeda motor naik sebanyak Rp6.900, dari harga Rp68.100 menjadi Rp75.000.

Untuk harga tiket pejalan kaki, penumpang dewasa tidak berubah tetap Rp 18.800 per orang. Begitu juga dengan penumpang bayi harga tiketnya masih Rp5.200 per orang.

Sedangkan harga tiket untuk kendaraan golongan III, yakni sepeda motor di atas 500 cc naik menjadi Rp130.000 dari sebelumnya Rp110.810. Kendaraan golongan IV, yakni mobil PNP sampai 5 m naik menjadi Rp563.000 dari sebelumnya Rp505.700. Dan harga tiket untuk kendaraan pikap Rp502 ribu dari sebelumnya Rp471.800 ribu.

Selanjutnya, harga tiket penyeberangan untuk bus sedang naik menjadi Rp 893 ribu dari sebelumnya hanya Rp792.800. Kendaraan truk sedang, dari harga tiket Rp709.600 naik menjadi Rp760.000, bus besar dari Rp1.177.400 menjadi Rp1.307.000. Kemudian truk besar dari Rp1.078.600 menjadi Rp 1.223.000,-.

Kemudian harga tiket untuk truk tronton ukuran 10-12 m dari Rp1.758.600 menjadi Rp1.869.000, truk tronton ukuran 12-16 m dari Rp1.945. menjadi Rp2.153.000. serta truk tronton lebih dari 16 m harga tiketnya naik menjadi Rp2.265.000 dari sebelumnya hanya Rp2.004.600.

“Alhamdulillah, kita sudah bisa bernafas lega setelah pak gubernur menandatangani penyesuaian tarif penyeberangan,” ujar Iskandar mewakili 11 operator yang mengoperasikan 27 kapal penyeberangan Kayangan-Pototano.**

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here