Lombok Info, Mataram – Tim Satresnarkoba Polresta Kota Mataram kembali meringkus seorang pria Asal Aceh (25) dengan inisial IN yang berlokasi di salah satu hotel di Mataram pada Selasa (14/6) dini hari, dengan barang bukti sabu seberat 1 kilogram.

Tim ini dipimpin oleh Kasatresnarkoba Kompol I Made Yogi Purusa Utama. Dilansir dari Lombok Post, tim Satresnarkoba Polresta Kota Mataram bergerak pukul 02.00 WITA pasca menerima laporan informasi terdapat penyeludupan sabu. Kemudian mereka berangkat dan melakukan pengecekan di 5 hotel yang diduga sebagai tempat menginapnya IN.

Polisi mendapati IN di salah satu hotel di Jalan Panca Usaha, dengan nomor kamar 355. Kemudian polisi berkoordinasi dengan pihak hotel dan melakukan penggerebekan kamar yang ditempati IN.

IN saat itu dalam kondisi tertidur pulas dan tidak bisa bicara banyak. Saat petugas menanyakan tempat penyimpanan barang bukti, IN langsung menunjukan tempat penyimpanan sabu yang dibawanya.

Tak hanya itu, saat polisi menggeledah tas berwarna hitam, di dalamnya ia menemukan dua plastic klip besar yang berisi sabu. Total sabtu di tas tersebut adalah 1 kilogram.

“Ada lagi gak?,” tanya Kasatresnarkoba Yogi, dikutip dari Lombok Post (16/6/22).

“Gak ada bang, sumpah demi Allah hanya itu yang saya bawa,” aku sang pelaku.

Pelaku mengaku bahwa sabu tersebut ia dapatkan dari orang yang tak dikenalnya dan ia sedang menjalani masa tahanannya di lapas wilayah Batam.

IN menjelaskan ia disuruh membawa barang tersebut dari Pekanbaru dan menuju Jakarta melawati jalur laut. Sampai di Jakarta, ia melanjutkan perjalanan dengan Bus ke Kota Surabaya. Ia menjelaskan setelah dari Surabaya, kemudian menuju Lombok dan turun di Terminal Mandalika. Setelah tiba, ia menginap di Hotel dan melakukan reservasi hotel secara online.

Tak hanya itu, IN mengaku ia terpaksa dan bersedia membawa sabu tersebut karena kebutuhan terdesak untuk menikah. “Saya diupah 40 juta untuk mengirim sabu ini,” ucap IN.

Kemudian Yogi menjelaskan bahwa IN ialah pemain lama dan terlihat saat ia digerebek polisi. Yogi mengungkapkan bahwa IN pelaku baru yang pertama kali mengirim ke NTB. Sebelumnya In pernah mengirim barang tersebut ke wilayah lain di luar NTB.

Tak hanya mengedarkan sabu, IN juga terkonfirmasi menggunakan sabu dan sudah terkontaminasi metamphetamine saat ia berusia 18 tahun. In mengaku ia sudah menggunakan sabu sejak tujuh tahun yang lalu. ** (Deta | Editor: Mustamar)

Previous articleIsteri Gantung Diri Usai Sarapan Keluarga
Next articleTulus Semarakkan Minggu Malam Kota Mataram
Jurnalis Lombok Info.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here