Home Lombok Update Banyak Ternak Mati akibat PMK, Pemda Lamban Luncurkan Kebijakan

Banyak Ternak Mati akibat PMK, Pemda Lamban Luncurkan Kebijakan

Lombok Info – Ternak warga yang terindikasi Penyakit Mulut dan Kuku terus bertambah. Dikutip dari SuaraNTB, tak sedikit hewan ternak mereka mati akibat penyakit ini. Meski demikian, Pemerintah Daerah (Pemda) Lombok Barat dianggap masih belum mengeluarkan kebijakan untuk menangani penyakit ini.

Kebijakan yang dimaksud adalah analisis kajian dan penetapan surat keputusan situasi mendesak dan harus segera ditangani. Sehingga, pihak desa harus segera turun tangan dengan mengalihkan penggunaan Dana Desa untuk menagani PMK yang terus menulari hewan ternak.

Dari data sementara dari Dinas Pertanian, penyebaran dan penularan PMK kini terus bertambah. Tanggal 12 Juni tercatat 6.593 ekor ternak yang terindikasi PMK, ternak dalam kondisi sakit 3.938 ekor, dan  ternak dalam kondisi sehat sebanyak 2.647 ekor. Tak hanya itu, ternak yang mati karena terjangkit PMK pun terus bertambah.

Ternak mati yang tercatat di dinas hanya 6 ekor, wilayah lainnya seperti Sekotong di salah satu dusun yakni Dusun Telaga Lebur terdapat 4 ekor, dan di dusun di Lembar Utara ternak yang mati ada 4-5 ekor.

Hery Ramdhan, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) mengungkapkan ia setuju dalam penggunaan Dana Desa untuk penanganan penyakit ini. Ia menambahkan bahkan pihaknya telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait penggunaan Dana Desa dalam menangani PMK.

Hery juga mengatakan penggunaannya tetap mengacu sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. “Pertama ya harus ada analisis kajian dulu dari Dinas Pertanian dan hasilnya berupa SK penetapan Lombok Barat dalam kondisi serius, baru kemudian desa menggunakan Dana Desa untuk menangani PMK,” jelasnya, dikutip dari SuaraNTB, (14/6/22).

Terkait SE tersebut boleh digunakan untuk penanganan PMK, namun harus memiliki kajian dari Pemda melalui Dinas Pertanian tentang kondisi PMK yang harus segara ditangani.

Selanjutnya ia menjelaskan lagi bahwa setiap adanya pengadaan, kegiatan penyuntikan, dan disinfektan harus dikoordinasikan terlebih dahulu untuk segala teknisnya dari Desa ke Dinas Pertanian. Karena tak semua Desa paham akan itu, sehingga pentingnya berkoodinasi dengan Dinas Pertanian. SE yang akan dikeluarkan menunggu kajian teknis dan juga penetapan kondisi yang mendesak dari Dinas Pertanian. Hery juga menambahkan bahwa posisinya sedang menunggu dari Dinas Pertanian, jika dinas PMD telah selesai dari pekerjaannya, maka akan memberikan petunjuk soal penaganannya.

Dalam APBDes, sudah terdapat pos anggaran ketahanan pangan dalam menangani PMK. Jika anggaran ketahanan pangan tak cukup, maka bisa melakukan perubahan APBDes. “Tapi tunggu dulu SK itu,” jelasnya. ** (Deta/Editor: Mustamar)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here